SAMPANG, koranmadura.com – Alasan demi keamanan, pelaksanaan penghitungan surat suara untuk delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, digelar di halaman belakang Kantor KPU Kabupaten setempat, Jumat, 26 April 2019.
Divisi Data dan Informasi KPU Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Panwascam Kedungdung, delapan TPS di Desa Batuporo Timur, khususnya surat suara Pileg Kabupaten direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Penghitungan surat suara ulang karena ada dugaan pelanggaran administrasi pada proses penghitungan. “Kami terima rekomendasi dari panwascam tertanggal 24 April kemarin. Rekomendasi itu tertera hanya delapan TPS yakni TPS 1, 4, 8, 12, 13, 16, 17 dan 19. Di desa itu totalnya ada 38 TPS dan satu desa itu dianggap bermasalah,” paparnya.
Lanjut Addy menyebutkan, dugaan pelanggarannya karena ada selisih antara form c1 saksi dengan form c1 plano yang dibacakan penyelenggara PPK. Sehingga saat itu pula ada saksi merasa keberatan dan Panwascam merekomendasikan buka kotak surat suara kepada PPK.
“Saat dibuka di delapan kotak itu ternyata c1 plano khusus Pileg Kabupaten bermasalah, ya bisa jadi c1 planonya tidak ditemukan, atau bisa jadi ada di kotak lainnya karena pemilu 2019 begitu sulit dalam sejarah, jadi pasti ada kendala,” kelitnya.
Dalam pelaksanaan penghitungan surat suara khusus delapan kotak pileg Kabupaten tersebut digelar sejak pukul 14.00 wib dan dilakukan peralel menjadi dua bagian masing-masing melakukan penghitungan empat kotak surat suara yang diikuti semua pihak seperti saksi parpol, PPS, PPK, dan Bawaslu.
“Nanti hasil perhitungan yang dilakukan saat ini akan direkapitulasi dan diikutkan pada hasil rekapitulasi Desa lainnya di tingkat Kecamatan,” jelasnya.
Sementara Divisi Organisasi dan SDM Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Luddin menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung sudah direkomendasikan delapan TPS untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara. Rekomendasi tersebut berdasarkan rekomendasi Panwascam yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten.
“Di Desa Batuporo Timur ada 38 TPS, hnaya saja rekomendasi Panwascam hanya delapan TPS. Sedangkan TPS lainnya belum ada laporan ke Bawaslu,” paparnya.
Dari hasil kajiannya, usai terjadi protes dari saksi yang merasa keberatan, khusus surat suara pileg, terdapat delapan kotak di delapan TPS, dokumen c1 planonya tidak ada saat dilakukan pembukaan kotak surat suara.
“Ketika delapan kotak surat suara dibuka, ternyata c1 Planonya tidak ada, sehingga kami melihat ada indikasi yang tidak sesuai dengan peraturan, ya tentunya kami merekomendasikan penghitungan ulang. Persoalan c1 planonya ada dikotak lain ya tetap batal karena c1 plano Pileg Kabupaten harus pada tempatnya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, penghitungan surat suara ulang tersebut dilakukan karena saksi PPP merasa keberatan disebabkan ada dugaan perpindahan perolehan suara lintas partai saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Saat itu, saksi melakukan pencocokan dokumen c1 saksi dengan c1 plano yang dibacakan PPK diketahui tidak sinkron atau terdapat selisih. (MUHLIS/ROS/VEM)