SAMPANG, koranmadura.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Sampang untuk penerapan parkir berlangganan tentunya menjadi tantangan tersendiri, pasalnya, rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul mengatakan, sejauh ini regulasi tentang penerapan parkir belangganan masih belum jelas. Menurutnya, rencana parkir berlangganan dinilainya hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor retribusi parkir.
“Boleh menerapkan parkir berlangganan, tapi regulasinya harus jelas. Regulasi sendiri harus melalui uji publik sehingga diketahui sejauh mana respon, penilaiannya termasuk analisa potensi retribusinya. Dan itu harus disampaikan pula ke publik. Nah kalau tidak ada uji publik melalui hearing dan sosialisasi terus kemana anggaran sosialisinya,” ujarnya, Senin, 1 April 2019.
Lanjut Tamsul mengungkapkan, tujuan penerapan parkir berlangganan tidak lain untuk peningkatan PAD, hal tersebut dikarenakan tingkat kebocoran PAD di sektor retribusi parkir sangat tinggi lantaran pemetaan wilayah parkir dinilainya masih semrawut.
“Di sinilah sebenarnya yang menjadi problem yaitu pemetaan wilayah parkir yang masih semrawut, jadi penetapan wilayah parkir harus ditetapkan dengan regulasi sehingga bisa dianalisa untuk PAD dan masyarakatpun sadar untuk pembayaran parkir bukan lantas harus dengan parkir belangganan. Asal tahu, parkir berlangganan ini justru merupakan pemaksaan kepada masyarakat karena mau tidak mau masyarakat harus bayar tiap tahun,” tuturnya.
Menurut penilaiannya, wilayah Kabupaten Sampang masih belum butuh dengan parkir berlangganan disebabkan belum terdapat bangunan yang mewah seperti Mal, terminal besar dan semacamnya.
“Jadi yang perlu dilakukan pemerintah yaitu maksimalkan pemetaan titik parkir yang jelas, memacu kinerja jukir, kalau mau dipihak ketigaakan ya harus transparansi. Intinya sistem dan kinerjanya dibenahi dan ada transparansi kepada masyarakat, sehingga tingkat kebocoran PAD bisa dikurangi dan PAD pun akan maksimal tanpa harus parkir berlangganan,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, M Zuhri menyampaikan, mengenai parkir berlangganan diakuinya sudah ada regulasi baik di Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut akan segera disosialisasikan.
“Memang masih belum di uji publik, karena sebelum di uji publik regulasi itu harus lengkap,” paparnya.
Mengenai parkir berlangganan, lanjut M Zuhri, sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2011, tentang parkir berlangganan.
“Di pasal 46 ayat 1, Pasal 48 ayat 2 itu ada. nah kalau ada omongan di luar ya silahkan. Rencana parkir berlangganan ini sudah dibahas di DPRD bahkan parkir PAD sektor parkir berlangganan sudah dibahas di dewan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)