SAMPANG, koranmadura.com – Proses Rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat PPK se Kabupaten Sampang diwarnai aksi protes saksi. Hal itu disebabkan satu surat suara di TPS 8 Desa Tanggumong yang tiba-tiba menghilang.
Saksi tim Kabupaten PAN, Ach Sukardi mengatakan, satu surat suara yang hilang tersebut merupakan hak pilihnya yang terdaftar sebagai DPT di TPS itu dan mencoblos PAN.
“Ketidakpuasan dari saya untuk TPS 8 Desa Tanggungmong, saya melakukan pencoblosan di TPS 8 boleh di cek di DPT, ternyata di penghitungan tidak ada di kosongkan,” paparnya, Sabtu, 20 April 2019.
Sementara Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jatim, Nur Elia Anggraini menjelaskan, kedatangannya ke Kabupaten Sampang tidak lain untuk mensupervisi proses rekapitulasi surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap wilayah untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan, baik saat menjumlahkan maupun kesalahan teknis lainnya.
“Di Sampang memang menjadi atensi khusus kami mengingat peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemilu 2019 ini tidak terjadi lagi. Memang tadi ada kesalahan penjumlahan, tapi sudah diperbaiki saat itu juga. Semuanya sudah dikoreksi dan diketahui oleh semua pihak. Bahkan tadi sempat ada protes namun tidak signifikan, akan tetapi tetap dicatat dalam form keberatan,” paparnya.
Kepada jajaran Bawaslu Kabupaten hingga ke bawah, Mbak Elia sapaan akrabnya berharap, agar bekerja dengan mengawasi maksimal tahapan pemilu daribawal hingga proses rekapitulasi suara. Bahkan pihaknya mengaku tetap memproses pelanggaran pemilu baik dari unsur penyelenggara maupun dari luar.
“Apapun itu kalau ada temuan dan laporan masyarakat, kami akan proses hingga selesai,” janjinya. (MUHLIS/ROS/DIK)