SAMPANG, koranmadura.com – Setelah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, saat sidang putusan pada Selasa, 2 April 2019 lalu, Idris, terdakwa kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten setempat, bakal menempuh banding.
Penasehat Hukum (PH) tahap pertama terdakwa Idris, Arman Saputra menegaskan, pengambilan sikap dengan menempuh jalur hukum banding diakuinya berdasarkan keinginan Idris pribadi. Bahkan keinginan untuk banding langsung disampaikan melalui pihak rutan.
“Yang jelas dari pribadi Idris setelah divonis seumur hidup, mengajukan banding. Keinginan banding langsung disampaikan sendiri oleh Idris,” ucapnya.
Lanjut Arman menyampaikan, saat peradilan Idris pada tahap II, pendampingan hukum tentunya berbeda tergantung keinginan pihak keluarga Idris.
“Saat banding, tentunya untuk penasehat hukumnya berbeda tergantung pihak keluarga Idris. Semisal jasa saya dipakai lagi, maka saya akan segera membuat proposal memori banding dan akan mempelajari materinya. Jika menggunakan jasa penasehat hukum orang lain, jasa saya sudah cukup saat sidang putusan itu. Tapi saya tegaskan, secara pribadi Idris mengajukan banding,” pungkasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, I Gde Perwata membenarkan bahwa terdakwa Idris menyampaikan pernyataan banding. Menurutnya, proses peradilan banding kurang lebih membutuhkan waktu selama tujuh hari dengan hanya melalui pengiriman berkas banding.
“Nanti berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa lagi disana. Semua kewenangan sudah ada di sana. Selama satu minggu kemudian baru nanti ada putusannya yang akan turun ke PN Sampang,” singkatnya. (MUHLIS/ROS/VEM)