SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) melarang komite sekolah untuk memperjualbelikan buku mata pelajaran kepada siswa.
“Sesuai Komite memang tidak boleh menjual buku. Itu sudah jelas,” kata Badrul Ar Rozy, Anggota DPKS Sumenep, usai menghadiri Workshop Penguatan Komite Sekolah/Madrasah(SD/ MI dan SMPN/MTs) se Kecamatan Pragaan dan Kecamatan Bluto, Senin, 1 April 2019.
Selain itu kata dia, Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, mencederai integritas, menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tupoksi komite, dan melakukan kegiatan politik praktis di sekolah, serta memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Tugas komite itu hanya ada empat, yakni memberikan pertimbangan dalam kebijakan sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan, mengawasi pelayanan pendidikan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Hal itu lanjut Badrul, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Permendikbud itu ditegaskan bahwa komite memiliki peranan penting dalam satuan pendidikan, yaitu sebagai pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengwasan (controlling), dan mediator (links) antara sekolah dengan masyarakat.
Oleh sebab itu, sambung Badrul, anggota komite tidak boleh mengambil dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah Desa, Forpimka, Forpimda, Anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah yang memmbidangi pendidikan.
“Jadi, sesuai aturan unsur komite itu di antaranya orang tua atau wali siswa sebanyk 50 persen, dari unsur tokoh masyarakat 30 persen dan dari pakar pendidikan 20 persen,” tegasnya.
Bila mana terdapat sekolah yang melanggar aturan dalam pembentukan Komite, kata mantan aktivis PMII Pamekasan itu DPKS tidak akan tinggal diam, apalagi terdapat anggota komite yang sampai melampaui tugas dan fungsinya. “Kalau ada silakan laporkan pada kami, pasti kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (JUNAIDI/DIK)