PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas calo pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri atau tekong yang selama ini masih dibiarkan liar memberangkatkan warga.
Catatan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur, jumlah TKI ilegal yang resmi dipulangkan secara paksa mencapai 2.420 orang sejak tiga tahun terakhir.
Rinciannya, TKI ilegal yang dipulangkan sebanyak 1.400 orang di tahun 2016, tahun 2017 berjumlah 900 orang dan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 120 orang.
Kendati itu, kata Mohammad Sahur, harus ada tindakan dari pemerintah terhadap tekong, agar mereka tidak seenaknya memberangkatkan pekerja ke luar negeri tanpa legalitas resmi.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Apalagi menjadi TKI ilegal itu berisiko tinggi,” kata Mohammad Sahur, Selasa, 23 April 2019.
Utuk mengatasi persoalan tekong, lanjut Sahur, panggilan Mohammad Sahur, menjelaskan, pemerintah bisa menggandeng pihak kepolisian untuk menghentikan gerakan tekong.
“Tidak bisa jika hanya Dinas yang bergerak, perlu keterlibatan kepolisian, kalau pergerakan tekong mandek secara otomatis angka TKI ilegal bisa turun,” terangnya.
Di sisi lain, pemerintah harus mempermudah pengurusan administrasi warga yang ingin berangkat menjadi TKI legal.
“Selama ini warga yang ingin bekerja ke luar negeri ingin cepat berangkat, dan hanya tekong yang bisa melakukan itu. Nah itu yang memicu mereka berani jadi TKI ilegal, sementara secara legal dianggap ribet mengurus administrasi,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)