PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengaku belum mengetahui kebijakan dua sekolah disekitar Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, tidak diperbolehkan menerima siswa baru.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Al Anwari. Menurutnya, sejauh ini belum ada koordinasi perihal kebijakan tersebut. Namun jika untuk tujuan kearah lebih baik, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
“Yang penting siswa jangan sampai jadi korban untuk rencana penataan kantor pemerintahan. Termasuk harus dipertimbangkan sekolah yang akan jadi tempat pindah siswa jangan sampai jauh, karena anak SD dan TK berangkat-pulangnya diantar orang tua,” kata Politisi PKS itu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Moch. Tarsun menjelaskan, siswa TK Pertiwi rencananya akan dipindah ke bangunan di lokasi SDN Bugih 1, yang masih terjangkau karena tidak jauh. Sementara untuk SDN Bugih 5, pihaknya menyerahkan kepada wali siswa untuk memilih sekolah yang baru untuk anak-anaknya.
“Kami siap untuk memfasilitasi pengurusan surat pindah sekolah siswa, ke lembaga lain yang diinginkan siswa dan orangtuanya. Dan kami sudah bermusyawarah terkait rencana ini dengan semua pihak, khususnya wali murid,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Pamekasan melarang SDN Bugih 5 dan TK Pertiwi, yang berada di area pendopo Ronggosukowati Pamekasan, untuk menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2019/2020.
Alasannya, karena kedua sekolah terdebut akan direlokasi (pindah). Sebab, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam berencana menjadikan bangunan di sisi kanan dan kiri pendopo sebagai kantor pemerintahan terpadu yang akan dilakukan secara bertahap. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)