PAMEKASAN, koranmadura.com – Petugas dari kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, telah menyita jutaan batang tokok ilegal di Pamekasan, selama kurang waktu dua tahun terakhir.
Data batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura menyentuh angka 5 juta. Rinciannya, pada tahun 2018, petugas mengamankan 4,1 juta rokok ilegal, dan tahun ini tembus 1.164.860 terhitung dari Januari-Februri 2019.
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, jumlah data batang rokok ilegal yang disita di wilayah Pamekasan sangat besar, sehingga perlu adanya operasi lebih intens.
“Data batang rokok ilegal yang disita tahun ini masih potensi bertambah jika peredaran di Pamekasan terus berlanjut,” kata Tesar Pratama, Selasa, 9 April 2019.
Saat ini, kata dia, petugas Bea Cukai Madura intens melakukanmelakukan sosialisai dan operasi ke sejumlah pertokoan, pabrik, dan transportasi yang diduga jadi alat pengantar rokok ilegal, kegiatan itu bentuk upaya Bea Cukai menghentikan peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini untuk menyadarkan bahwa tindakanya atau jalur bisnis rokok ilegal itu salah,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)