SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan penggelembungan perolehan suara lintas partai di 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun, saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan beberapa hari lalu terkuak. Hal itu diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang form C1 plano, Sabtu, 27 April 2019.
Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten, pihaknya membuka 14 kotak surat suara untuk melakukan penghitungan ulang form C1 plano.
Pembukaaan kotak dan penghitungan form C1 plano itu, lanjutnya, karena berawal dari laporan salah satu caleg PKS berupa laporan indikasi adanya selisih perolehan suara di 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun.
“Sekarang dilakukan pembukaan 14 kotak khusus Pileg kabupaten dan melakukan pencocokan c1 plano penyelenggara dengan c1 saksi yang disaksikan oleh saksi parpol dan bawaslu,” tuturnya.
Menurutnya, hasil penghitungan dan pencocokan C1 plano saat ini kemudian akan dijadikan dasar untuk melakukan perubahan model DA1 atau hasil rekapitulasi yang dilaksanakan PPK sebelumnya di tingkat kecamatan.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan hasil rekapitulasi di Desa Petapan saat proses rekapitulasi di Kecamatan dengan perolehan penghitungan ulang saat ini. “Kami masih belum membandingkan, karena KPU belum menerima, sebab semuanya ada di dalam kotak. Cuma hasil hitung ulang c1 plano sebagaiman rekomendasi bawaslu yang sekarang akan dipakai. Sedangkan hasil yang kemarin itu batal,” paparnya.
Lanjut Addy menyampaikan, proses hitung ulang saat ini tidak berlajut hingga penghitungan surat suara, hanya sampai dengan penghitungan C1 plano hologram dengan mencocokan c1 saksi. “Tidak sampai ke penghitungan surat suara. hanya sampai dengan mencocokan C1 plano hologram. Namun apabila saat pencocokan saksi masih merasa keberatan, maka akan dilanjut ke penghitungan surat suara,” jelasnya.
Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi menyampaikan, setelah mendapat laporan kaitan dugaan perpindahan perolehan suara dari partai Hanura ke PKS. Dari laporan tersebut pihaknya menyimpulkan dan merekomendasikan KPU penghitungan ulang di 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun, khusus surat suara Pileg Kabupaten.
“Laporan yang masuk ke Bawaslu, sebanyak 2.500 suara Hanura berpindah ke PKS. Pada prinsipnya kami akan memproses segala laporan baik saat pemungutan hingga rekapitulasi di setiap tingkatan. Dan hari ini, KPU melaksanakan rekom tersebut, untuk hasilnya silahkan teman-teman lihat sendiri berapa perolehan suara Hanura yang dilaporkan berpindah,” ujarnya.
Pantauan koranmadura.com, setelah dilakukan penghitungan ulang c1 plano berhologram di seluruh TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun, perolehan suara didominasi oleh Hanura yaitu sebanyak 2.931. Kemudian untuk perolehan suara PKS di semua TPS yaitu nol.
Sedangkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, perolehan suara untuk PKS muncul angka sebanyak 2.500 untuk nomor urut satu sebagaimana berdasarkan form DA2 KPU atau form keberatan yang diusulkan salah satu saksi atas nama Husairi. Akibat itulah, protes tersebut kemudian dilayangkan laporan kebereratan kepada Bawaslu kabupaten. (MUHLIS/ROS/DIK)