SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan perpindahan perolehan suara lintas partai dari Hanura ke PKS khusus surat suara Pileg Kabupaten di 14 TPS di Desa Petapan, Kecamatan Torjun saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan terancam masuk pada tindakan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran tersebut muncul dari salah satu saksi atas nama Husairi yang mengajukan form keberatan atau form DA2-KPU saat proses rekapitulasis tingkat kecamatan selesai. Sedangkan isi form keberatan tersebut menyebutkan ada perubahan perolehan suara dari Hanura ke PKS sebanyak 2.500. Sedangkan di form c1 saksi yang pegang oleh Husairi diketahui perolehan PKS di 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun hasilnya adalah nol suara.
“Awalnya kan hanya dugaan, kalau semisal terbukti ada pergeseran perolehan suara lintas partai maka hal itu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum. Kami akan tindaklanjuti dengan investigasi siapa yang melakukan hal tersebut. Nanti kami akan diskusikan dengan beberapa pihak dan mengundang Gakkumdu. Sebab merubah hasil dari form c1 adalah salah satu bentuk pidana pemilu. Perbuatan kaitannya disengaja menghilangkan atau membuat dokumen tersebut tidak bermakna, maka unsur tersebut termasuk dalam pidana pemilu,” jelas Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, usai menyaksikan penghitungan C1 plano berhologram pada 14 TPS Desa Petapan di Gudang logistik KPU, Pleyang, Sabtu, 27 April 2019.
Baca: Dugaan Penggelembungan Suara, 14 TPS di Sampang Hitung Ulang C1 Plano
Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, jika memang ada perubahan perolehan suara yang terindikasi dilakukan dengan kesengajaan melakukan perubahan, maka hal tersebut sudah menjadi domain Bawaslu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berharap siapapun itu, yang melakukan hal demikian untuk diproses,” ujarnya.
Disisi lain, Addy menyampaikan, persoalan tersebut menurutnya bukan hanya menyangkut perspektif terhadap penyelenggara saja sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Artinya bisa jadi ada keterlibatan pihak ekternal, sehingga perlu diproses lebih lanjut. Semisal jika ada keterlibatan dari penyelenggara, ya harus di cek dulu, apakah karena faktor kelalaian, kesengajaan atau karena paksaan,” pungkasnya.
Pantauan koranmadura.com, setelah dilakukan penghitungan ulang c1 plano berhologram di seluruh TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun, perolehan suara didominasi oleh Hanura yaitu sebanyak 2.931. Kemudian untuk perolehan suara PKS di semua TPS yaitu nol.
Sedangkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, perolehan suara untuk PKS muncul angka sebanyak 2.500 untuk nomor urut satu sebagaimana berdasarkan form DA2 KPU atau form keberatan yang diusulkan salah satu saksi atas nama Husairi. Akibat itulah, protes tersebut kemudian dilayangkan laporan keberatan kepada Bawaslu kabupaten. (MUHLIS/ROS/DIK)