BANGKALAN, koranmadura.com – Abdul Rohman salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Dapil V Kabupaten Bangkalan dari Partai Demokrat meminta kepada pihak panitia Pemilihan Umum (Pemilu) untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Menurutnya, suara yang diperoleh di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil V merasa semakin menyusut. Hal tersebut diketehui ketika pihaknya mencocokkan data C1 yang dimiliki dengan hasil rekpitulasi di tingkat kecamatan.
“Saya contohkan di Kecamatan Labang, dari sekian ribu suara saya yang ada di Kecamatan Labang, namun ketika rekapitilasi di PPK, ternyata suara saya tersisa hanya 27 suara,” ungkap Abdul Rohman saat jumpa pers, Senin, 29 April 2019.
Namun, kata Abdul Rohman, ketika saksinya ingin melakukan protes kepada panitia tidak digubris, bahka mengaku saksi yang ada di kecamatan nyaris diancam untuk keluar.
“Hampir semua TPS saya memiliki C1, namun ketika saksi saya melakukan protes tidak dihiraukan, bahkan diancam untuk suruh keluar,” paparnya.
Sementara pihak Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari caleg tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-buktinya dan mengkaji perbedaan-perbedaannya.
“Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, tinggal kami telusuri lebih jauh perbedaanya dimana. Sehingga ketika kami memberikan rekomendasi kepada KPU Bangkalan benar-benar Valid,” ungkap Mustain sapaan akrabnya.
Sementara pihak Bawaslu Bangkalan tidak bisa melanjutkan ke ranah PSU jika nanti ada kesalahan, karena di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan suara. Akan tetapi jika melewati dari 10 hari sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau meminta PSU, maka itu sudah ranahnya MK, karena dalam undang-undang kita dibatasi hanya 10 hari. Saat ini Bawaslu hanya sebatas meminta kepada KPU Bangkalan untuk melakukan pembetulan jika memang nantinya ada kesalahan,” ungkapnya. (MAIL/SOE/DIK)