SAMPANG, koranmadura.com – Meski sempat berteriak dan menangis histeris usai pembacaan putusan terdakwa Idris yang divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di ruang persidangan, keluarga korban Alm. Subaidi menyatakan tidak keberatan dari hasil agenda sidang putusan kasus tersebut.
Baca: Akhirnya Terdakwa Idris Divonis Seumur Hidup
Mewakili pihak keluarga korban Alm. Subaidi, Juru Bicara (Jubir) Ikaba, Salim Segav mengaku menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Idris untuk menjalani pidana seumur hidup.
“Setelah divonis seumur hidup, kami komunikasi dengan orang tua dan istri alm. Subaidi dan menyatakan menerima putusan hakim yang menjerat Idris dengan pidana seumur hidup dengan catatan jangan sampai ada upaya keringanan hukuman yang diberikan kepada terdakwa Idris,” ujarnya, Selasa, 2 April 2019.
Menurut versi penilaiannya, hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani kurungan hingga meninggal dunia di dalam penjara. Oleh sebab itu, apabila terdakwa merasa keberatan dan kemudian menempuh jalur hukum kembali melalui banding, pihaknya mengaku akan terus melakukan pendampingan advokasi dan pengawalan hingga tuntas.
“Tadi kami sempat kaget ketika terdakwa divonis seumur hidup. Biasanya hakim memvonis terdakwa di bawah tuntutan JPU. Makanya kami berikan simbol celurit kepada hakim yang mengambil sikap berani dalam memutus. Apabila sebaliknya, maka kami sudah siapkan baju daster sebagai simbol banci. Dan yang jelas Ikaba akan terus memberikan pengawalan dan pendampingan advokasi kepada keluarga korban,” tegasnya.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kabag Ops Kompol Sulardi mengatakan, dalam pengamanan aksi solidaritas IKABA, pihaknya menerjunkan sebanyak 360 personel gabungan guna melakukan pengawalan jalannya agenda sidang putusan terpidana Idris, dalam kasus penembakan korban Subaidi.
“Ada 360 personel yang kami libatkan, 200 dari Brimob dan 160 dari polres,” tuturnya singkat. (MUHLIS/ROS/DIK)