PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah melakukan investigasi terkait dugaan Kapolsek Kota setempat yang tidak netal di pemilihan umum (Pemilu) 2019. Apa hasilnya?
“Hasil investigasi kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Polri untuk memberikan semacam sanksi kode etik,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Selasa, 22 April 2019.
Sebelumnya, kata Saidi, sapaan Abdullah Saidi, sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Saat ini, pihaknya menunggu sanksi yang bakal diberikan Polres Pamekasan. “Tunggu saja apa sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.
Baca: Soal Dugaan Kapolsek di Pamekasan Tak Netral, Relawan 02 Kembali Datangi Bawaslu
Diketahui, relawan capres 02 mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk melaporkan dugaan Kapolsek Kota yang tidak netral pada Pemilu 17 April lalu. Dalam aduan tersebut, relawan capres 02 mengadukan video yang sempat beredar di kalangan masyarakat.
“Kedatangan kita untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat Pamekasan. Ada video beredar bahwasanya Kapolsek Kota tidak netral, bahkan dalam videonya, yang bersangkutan juga menfitnah Paslon 02,” jelas Khairul Kalam saat itu. (SUDUR/SOE/DIK)