SUMENEP, koranmadura.com – Jabatan A. Masuni sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melampaui batas maksimal. Sehingga dirinya tidak bisa membuat kebijakan, termasuk merealisasikan anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Itu dilakukan A. Masuni sejak 4 April lalu. Karena jabatan yang diembannya sejak pemberlakuan UU Nomor 5 tahun 2014 sudah lebih lima tahun. Sehingga, dia menganggap tidak lagi sebagai Kepala Dinas.
Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 117 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Di dalam dua aturan itu menyebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
“Ya, jabatan saya sudah kedaluarsa atau expired. Jadi, saya tidak lagi bisa mengambil kebijakan atau tanda tangan apapun. Sebab, jabatan saya sudah berakhir sesuai UU itu. Hanya mematuhi aturan saja,” katanya.
Menurutnya, sejak 4 April pihaknya tidak lagi tanda tangan surat menyurat, apalagi berkaitan dengan anggaran. Jadi, pihaknya tidak merealisasikan anggaran.
“Nanti, dipaksakan ada masalah. Hanya taat aturan, kami tidak bermasalah. Saya sekarang hanya ASN biasa,” ungkapnya.
Mantan Kepala Disdik ini mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengambil tunjangan sebagai Kepala Dinas. Bahkan, ada undangan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat, pihaknya juga tidak akan hadir.
“Kan sudah habis jabatannya. Saya tahu aturannya tapi mau dilanggar. Enggak lah,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Masuni belum menerima perpanjangan dari Bupati. “Tidak ada perpanjangan. Yang perlu diingat SO baru 2017 lalu, bukan pelantikan tapi pengukuhan. Beda ya, jadi hitungannya dari pelantikan,” tuturnya.
Masuni menambahkan, pihaknya tidak akan bekerja sebagai kadis sebelum ada perpanjangan atau mutasi yang dilakukan.
“Ingat soal keuangan negara. Maka legalitas menjadi penting. Kan tidak salah saya patuh pada aturan,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)