SAMPANG, koranmadura.com – Jelang pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, memperpanjang waktu pelayananan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayahnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak melakukan pindah pilih dengan membuka layanan perpanjangan waktu hingga H-7 atau hingga 10 April 2019 lusa.
Dalam pelayanan ini, pemilih yang bisa mengajukan pindah pilih merupakan pemilih dengan keadaan dan alasan tertentu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemilih yang bisa melakukan pindah pilih seperti pasien rumah sakit, napi di rumah tahanan negara (rutan), korban bencana, alam, masyarakat yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Empat kategori itu yang bisa mengajukan pindah pilih sampai H-7,” jelasnya, Senin, 8 April 2019.
Lanjut Addy sapaan akrabnya menyampaikan, berdasarkan undang-undang, sebenarnya ada sembilan alasan pemilih yang bisa melakukan pindah pilih sebelum 30 hari pemungutan surat suara. Akan tetapi berdasarkan putusan MK di akhir Maret 2019, memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang pelayanan kepada pemilih yang hendak melakukan pindah pilih, namun hanya dibatasi empat kategori atau alasan.
“Sekali lagi, perpanjangan pelayanan pindah pilih khusus empat kategori itu, berdasarkan alasan formil dan materil. Formilnya menindaklanjuti putusan MK dan surat edaran KPU pusat dan alasan materilnya yaitu mengacu pada pertimbangan MK bahwa empat kategori itu karena pemilih di luar kemampuannya, sehingga harus diperlakukan khusus dalam rangka memastikan hak pilihnya pada 17 April 2019,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, bagi pemilih yang masuk dalam empat kategori tersebut bisa langsung mendatangi kantor KPU untuk mengurus form pindah pilih.
“Kami akan layani, dan nanti kami akan cek di database, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai DPTb atau tidak. Dan diharapkan yang bersangkutan membawa lengkap data-datanya seperti membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT. Nah apabila memenuhi syarat, maka kami akan menempatkan yang bersangkutan di TPS sesuai domisili saat ini serta mempertimbangkan ketersediaan surat suara,” paparnya.
Ditanya sudah ada berapa yang mengajukan DPTb, pihaknya menyebutkan sudah ada delapan pemilih DPTb. “Sekarang masih di cek persyaratannya. Harapan kami masyarakat yang masuk dalam empat kategori tersebut segera mengurusnya ke kantor KPU sebelum 10 April 2019,” harapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)