SUMENEP, koranmadura.com – Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 24 April 2019. Mereka mempertanyakan komitmen Kejaksaan memproses kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya telah memvonis Kepala Desa Lapa Laok, A. Su’ud satu tahun penjara pada 2016 lalu, namun hingga saat ini belum dieksekusi meski proses banding telah selesai.
“Sampai saat ini belum dieksekusi, padahal proses banding sudah selesai dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Moh. Jupri, Rabu, 24 April 2019.
Saat berada di Kejari, mereka ditemui Kasi Pidsus Herpin Hadat di lantai dua. Namun, pihak Kejari menyebut saat ini A. Su’ud masih kasasi. “Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas, jika kasusnya sudah incrakh ya harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim,” ungkapnya.
Dilanjutkan dia, saat ini masyarakat resah karena belum ada kejelasan pasca putusan pengadilan Tipikor Surabaya. “Masyarakat selalu bertanya-tanya, karena perkara ini menjadi atensi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan jika belum dilakukan eksekusi meski Pengadilan Tipikor telah menvonis A. Su’ud, sebab saat ini terdakwa masih mengajukan kasasi. “Sehingga perkara itu belum incrakh, kalau sudah selesai pasti dieksekusi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek.
Berdasarkan hasil audit BPKP, tindakan kades telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun setelah putusan dibaca, melalui kuasa hukumnya, A. Su’ud menyatakan banding. Sementara proses banding telah selesai dan putusannya menguatkan Tipikor Surabaya. (JUNAIDI/ROS/DIK)