SUMENEP, koranmadura.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bakal segera mengirim berkas perkara FAH dan HA, tersangka tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunung, Pulau Sapudi ke Pengadilan. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Bulan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, berkasnya sudah P21,” kata Herpin Hadad, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Jumat, 26 April 2019.
Baca: Ini Alasan Dua Rekanan Pemeliharaan Jalan di Sapudi Ditahan Kejari
Saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan dakwaan terhadap dua tersangka. “Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum telah dilaksanakan pada tanggal 19 kemarin,” jelasnya.
Saat ini, dua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Sumenep. Penahanan itu dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2018 lalu. Dalam kasus ini dua tersangka merupakan rekanan pemenang tender.
Diketahui, nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamagan Nonggunong itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD II tahun 2018.
Sebagai pemenang tender, CV Tiga Putri itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga di tengah perjalanan diputus kontrak.
Perbuatan dua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)