SAMPANG, koranmadura.com – Usai mendapat masukan dan laporan dari masyarakat, warga Syiah asal Kabupaten Sampang yang mengungsi di Rusunawa Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur, yang akan mencoblos di wilayah asalnya kini sudah ada titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat melakukan kroscek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, sejak Oktober-November 2018 lalu, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap warga Syiah yang berada di pengungsian Jemundo, Sidoarjo.
Dari pendataan itu diketahui, ada sebanyak 224 pemilih dan masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Sampang. Seiring waktu berjalan, pihaknya mengaku sudah tidak diperkenankan kembali mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah Kabupaten Sampang meski sebelumnya bisa mendirikan dua TPS untuk warga pengungsi.
“Mereka tetap bisa mencoblos tapi dengan regulasi DPTb. Nah pada Januari 2019, data-data tersebut kami sampaikan ke KPU Sidoarjo, karena saat ini kami tidak bisa mendirikan TPS di luar geografis Sampang,” ujarnyan, Sabtu 13 April 2019.
Akan tetapi, dari data 224 pemilih tersebut, diketahui ada enam pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan berbagai alasan, sebagaimana informasi yang diterimanya dari KPU Sidoarjo.
“Dari 224 pemilih itu ada enam pemilih dinyatakan TMS oleh KPU Sidoarjo, sehingga tersisa 218. Dari 218 pemilih ini, kami menerima laporan masyarakat bahwa masih ada 14 pemilih pemula dari warga penampungan yang tidak masuk DPT Sampang, sehingga kemudian tidak bisa mengurus DPTb di Sidoarjo,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai syarat untuk mengurus pindah pilih (DPTb) yaitu harus terdaftar di DPT. Oleh sebab itu pemilih pemula tersebut kemudian melnyerahkan data-datanya kepada KPU Sampang.
“14 pemilih pemula ini sudah menyerahkan data-datanya kepada kami, setelah dikroscek by name, ada delapan laki-laki dan enam perempuan. Akan tetapi, dari 14 pemilih tersebut diketahui ada lima pemilih sudah masuk bagian dan terdata di 224 Pemilih DPTb sebelumnya. Kemudian, dari delapan pemilih pemula tersebut setelah masuk ke DPT Sampang, kami serahkan datanya ke KPU Sidoarjo pada 10 April lalu agar diproses ke DPTb. Namun dari 14 pemilih itu, ada satu pemilih tidak terdaftar di DPT, sehingga nantinya masuk ke instrumen hukum daftar pemilih khusus (DPK),” jelasnya merinci.
Lebih jauh, Addy menerangkan, seorang warga syiah tersebut nantinya menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP.
“Intinya mekanisme itu sesuai dan mengacu serta mempertimbangkan konstitusi dari UUD 1945. Namun dalam konstitusi kita, hak politik bukanlah hak yang absolut. Sehingga tidak benar KPU menghanguskan hak pilih para pengungsi, malah kami memfasikitasi sedemikian rupa dengan berkoordinasi dengan KPU Sidoarjo agar keseluruhan pemilih Sampang semuanya masih terfasilitasi meski dengan mekanisme DPTb. Bahkan KPU Sidoarjo akan menyediakan satu TPS khusus untuk 226 pengungsi Sampang,” tegasnya.
Disinggung soal identitas warga syiah itu, Addy mengaku tidak bisa membeberkan ke publik demi privasi dan keamanannya. Bahkan untuk menjamin kemanannya saat pemungutan suara di Sampang, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak keamanan setempat.
“Kami tegaskan, satu warga syiah yang mencoblos di Sampang tetap kami fasilitasi dengan mekanisme DPK. Boleh mencoblos dengan menggunakan e-KTP sesuai dengan alamat di KTPnya. Dan soal kemanannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)