SURABAYA, koranmadura.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Malpoda Jatim. Pemanggilan kepada eks Mensos ini terkait saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim oleh Romahurmuziy atau Rommy. Namun, kedatangan orang nomor satu di Jatim itu tidak diketahui publik. Sepertinya, pemeriksaan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Karena di lapangan dan pengakuan Kabid Humas Polda berseberangan. Berdasarkan pantauan awak meida, Khofifah tak terlihat batang hidungnya di Mapolda Jatim. Di sekitar lokasi kantor Direktorat Kriminal Khusus, polisi juga mensterilkan area. Beberapa aparat juga melarang awak media untuk mendekat di lokasi dengan alasan akan terlihat CCTV.
“Mbak, jangan di area sini ya. Nanti kelihatan CCTV. Bisa nunggu di sana saja ya,” kata seorang petugas kepada detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat, 26 April 2019.
Awak media masih setia menunggu hingga 4 jam lamanya, namun Khofifah belum juga terlihat memasuki kantor Direktorat Kriminal Khusus.
Sementara berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Khofifah telah datang untuk diperiksa KPK sejak pukul 09.00 WIB.
“Benar ada pemeriksaan saksi yang sudah dinyatakan oleh juru bicara KPK tadi malam oleh Pak Febri, memang benar bahwa di Polda Jatim telah dilangsungkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB,” kata Barung.
Barung menegaskan bahwa Khofifah diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit III Tipikor selama empat jam.
“Pemeriksaan ini terhadap saksi ibu Khofifah Indar Parawansa bertindak sebagai saksi yang dilakukan di Mapolda ini. Dan pelaksanaan dari 09.00 sampai 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim,” lanjutnya.
Namun, Barung enggan merinci pemeriksaan Khofifah. Pasalnya, pihak Polda Jatim hanya menyediakan ruangan. Sementara selebihnya, Barung menyerahkan kepada KPK.
“Yang mana menyangkut tentang saksi-saksi yang telah ditetapkan oleh KPK. Mengenai subtansi pemeriksaannya itu wewenang dari KPK. Karena kami hanya menyiapkan ruang, tempat dan waktu,” pungkas Barung. (DETIK.com/SOE/DIK)