SUMENEP, koranmadura.com – Sejak tadi pagi, Senin, 22 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah bisa mengirimkan hasil scan formulir C1 ke server Sistem Informasi Penghitingan Suara (Situng) KPU RI.
Hanya saja, diakui Ketua KPU Sumenep, A. Warits, pengiriman hasil scan formulir C1 itu belum maksimal. “Kami belum maksimal mengirimkan (hasil scan formulir C1) ke server KPU RI,” kata dia, di kantornya.
Menurut dia, dari beberapa komputer yang disediakan KPU Sumenep untuk mengirimkan hasil scan formulir C1 ke server Situng KPU RI hanya satu yang bisa digunakan. Warist mengaku tidak tahu pasti persoalannya.
“Sebenarnya semua perangkat yang ada sudah di-restart bahkan diinstal ulang sesuai dengan panduan dari tim IT KPU Jawa Timur. Tapi tidak tahu kenapa, tetap belum bisa. Hanya satu yang bisa. Itu pun baru mulai tadi pagi,” tuturnya.
Meski begitu, dia mengaku pihaknya akan mengupayakan agar proses scan formulir C1 dan pengiriman hasilnya ke server Situng KPU RI tuntas sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten di mulai. “Rekapitulasi di tingkat kabupaten rencananya tanggal 25 April. Tapi ini belum diplenokan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pantauan koranmadura.com dalam Situng KPU RI (https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/), hingga hari ini pukul 18.15 WIB hasil Pilres yang masuk dari Kabupaten Sumenep baru 28 dari 4.319 TPS (tempat pemungutan suara) atau sekitar 0,6 persen. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)