SUMENEP, koranmadura.com – Hari H pelaksanaan Pemilu 2019 atau pencoblosan telah usai kemarin, 17 April 2019. Per hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah bersiap untuk melakukan scan formulir C1.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh PPK, khususnya yang ada di wilayah daratan, agar menyetorkan form C1 untuk discan di kantor KPU.
Sementara terkait rekapitusi atau pengitungan surat suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), menurutnya sudah bisa dimulai per hari ini atau besok. Sesuai tahapan, paling lambat harus selesai ada 3 Mei mendatang.
Sebagaimana diketahui, hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat ini langsung dihitung di tingkat kecamatan. Hal ini berbeda dibanding sebelumnya. Dalam Pemilu 2019, di desa/kelurahan tidak ada rekapitulasi suara.
Lalu, kapan KPU Sumenep akan melakukan rekapitulasi? Mantan Ketua Lakpesdam NU Sumsnep itu menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum memutuskan terkait tanggal pasti pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Namun demikian, ada wacana rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang. “KPU Sumenep akan memulai rekap rencananya antara tangga 24 April ini. Tapi itu masih wacana. Belum dipastikan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)