PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan TNI serta Polisi Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, lagi-lagi melakukan penertiban 40 Alat Peraga Kempanye (APK) yang terpampang di tempat terlarang.
40 APK yang ditertibkan antara lain yakni di tempelkan di tiang listrik serta dipaku ke pohon. “Kita sudah melakukan penertiban itu,” kata Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Kamis, 4 April 2019.
Baca: APK Sering Dipasang di Tempat Terlarang, Panwascam Geram
Dari jumlah itu, 15 APK di antaranya adalah tergolong besar. “Kita tinggal satu lagi penertiban, yaitu di massa akhir kempaye,” tambahnya.
Ditanya jumlah APK Capres-Cawapres yang paling banyak, Sukma menjawab, semuanya ada. “Ya tadi itu ya, Capres dan Cawapres 01 kita tertibkan ada lima, paslon 02 ada tiga,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/DIK)