PAMEKASAN, koranmadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghancurkan ponsel (handphone) milik Narapidana (Napi) yang berhasil disita selama tiga bulan terakhir, Sabtu, 27 April 2019.
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, M. Hanafi mengatakan selama ini petugas Lapas intens melakukan operasi ke masing-masing kamar para Napi. Tiga bulan terakhir, petugas berhasil menemukan 333 ponsel serta charger.
“Hari ini kami musnahkan handphone hasil sitaan dari Napi,” kata M. Hanafi, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu, 27 April 2019.
Menurut Hanafi, Napi yang terbukti membawa handphone tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi). Itu merupakan sanki tegas bagi Napi yang melanggar ketentuan.
“Semua bentuk pelanggaran yang dilakukan Napi ada sanksinya. Termasuk yang membawa handhpone,” ungkapnya.
Hanafi menjelaskan, banyak cara dan modus yang dilakukan Napi untuk mengelabuhi petugas, sehingga mereka lolos membawa ponsel.
“Mereka bisa membawa handphone karena kersaja sama pengunjung. Modusnnya macam-macam, bukan kerena kami tidak siaga soal ini,” terangnya.
Selain itu, lanjut Hanafi menjelaskan, sampai saat ini Lapas Pamekasan belum memiliki alat yang bisa mendeteksi keberadaan ponsel milik Napi.
“Lolosnya handphone ke Lapas bukan karena kelalaian dari petugas, karena kami belum mempunyai alat pendeteksi,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/DIK)