SAMPANG, koranmadura.com – Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb di Sampang, Madura, Jawa Timur mengalami penambahan. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat perpanjangan waktu pendataan hingga 10 April kemarin.
Berdasarkan hasil pendataan, KPU mencatat sekitar 43 pemilih DPTb. Puluhan pemilih tersebut merupakan pemilih yang tercatat sebagai pemilih yang keluar atau masuk, baik antar desa, kecamatan maupun kabupaten.
“Untuk yang perpanjangan waktu hingga 10 April 2019, ada 43 pemilih DPTb. Alasan menonjol pemilih yang melakukan pindah pilih yaitu melaksanakan tugas di luar tempat asal di saat pencoblosan. Pemilihnya yang keluar ataupun masuk itu ada yang luar kecamatan dan Kabupaten,” ucap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, Jumat, 12 April 2019.
Lanjut Addy menjelaskan, rata-rata yang melakukan pindah pilih merupakan pemilih yang bekerja di perusahaan dan pegawai di instansi tertentu.
“Sedangkan untuk total pemilih yang masuk dalam kriteria DPTb baik yang masuk dan yang keluar sejak awal hingga masa perpanjangan 10 April adalah sebanyak 1.342 pemilih,” terangnya.
Selain itu pihaknya mengaku, pendataan DPTb dinyatakan sudah batas akhir kecuali ada perintah dari KPU RI.
“Pendataan DPTb sudah mentok, kecuali ada peraturan atau perintah lain dari KPU RI,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan putusan MK, pendataan DPTb di KPU Sampang mendapat perpanjnagan waktu hingga H-7 pencoblosan. Sedangkan pemilih yang bisa melakukan pindah pilih dengan perpanjangan waktu tersebut meliputi empat kategori, diantaranya pasien rumah sakit, napi di rumah tahanan negara (rutan), korban bencana alam, dan masyarakat yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara. (MUHLIS/SOE/DIK)