SAMPANG, koranmadura.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pengerjaan penanggulangan bencana banjir di bantaran Sungai Kali Kamoning, Desa Pasean, Senin, 8 April 2019.
Ketua Komisi III DPRD Sampang, Moh Nasir menyatakan bahwa dalam pengerjaan penanggulangan banjir di wilayah bantaran sungai Kali Kamoning memang dibutuhkan jalan inspeksi guna sebagai lintasan keluar masuknya kendaraan alat berat. Akan tetapi, lahan tersebut harus ada kejelasan, apakah masuk area sungai sebagaimana diatur dalam perundang-undangan atau tanah milik warga yang menjadi dampak.
“Kalau lahannya yang dibutuhkan untuk inpeksi itu milik warga, ya segera pemkab melakukan pembebasan lahan dengan mengganti rugi. Kami khawatir apabila tak kunjung selesai pembebasan lahannya justru malah menjadi penghambat. Karena berdasarkan kontraknya, pengerjaan ini harus selesai Desember 2019,” ucapnya.
Menurut Nasir, pihaknya memang mendapat informasi bahwa proses pengerjaan penanggulangan bencana banjir di titik Desa Pasean sempat terjadi penghadangan lantaran alat berat kontraktor diduga merusak lahan milik warga yang berada area bantaran Sungai Kali Kamoning. Penghadangan alat berat disebabkan pembebasan lahan oleh pemkab setempat tak kunjung terealisasi.
“Memang proses pembebasan lahan tidak semudah yang dipikirkan karena banyak tahapan yang harus dilalui. Makanya kami mendorong pemkab agar sesegera mungkin menyelesaikan pembebasan lahan karena khawatir nantinya ada polemik di bawah yang berdampak pada penyelesaian mega proyek ini, apalagi sekarang pemkab sudah menganggarkan dana senilai Rp 1,7 miliar untuk pembebasan lahan,” jelasnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Syaiful Muqoddas mengatakan, dalam tahun 2019, pihaknya mengaku akan melakukan pembebasan lahan di beberapa tempat, terutama yang masuk dalam kategori konflik. Bahkan pihaknya mengaku telah mengirim surat kepada kepala desa, warga yang mengklaim lahan, Bappelitbangda dan pihak pelaksana atau kontraktor.
Dalam tahapan pembebasan lahan tersebut meliputi pematokan tanah, pemberkasan kepemilikan tanah untuk di daftarkan ke BPN, pembuatan peta bidang oleh BPN, tim apresel dan pembayaran ganti rugi.
“Namun dalam hal pembebasan lahan ini, kami juga libatkan tim kajian hukum mengingat tanah di bantaran sungai merupakan tanah eksisting bukan tanah baru. Di sisi lain karena juga ada aturan sempadan sungai dan aturan undang-undang pertanahan. Dan kami pastikan akan beli atau ganti rugi lahan yang bersertifikat. Bagi lahan yang belum bersertifikat menunggu hasil dari kajian hukum, karena bisa jadi tanah sungai yang semakin menyempit diakui warga atau memang tanah milik warga yang diperlebar oleh sungai. Jadi, ini yang harus ada kejelasan,” paparnya.
Oleh sebab itu, meski dianggarkan senilai Rp 1,7 miliar, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan pembayaran tanah tanpa ada aturan dan kepastian hukum yang jelas.
“Kami tegaskan, pembayaran ganti rugi itu ada tahapannya. Kami sudah jadwalkan, paling cepat awal Juli 2019 sudah ada keputusan apakah dibayarkan atau tidak. Tapi yang jelas bagi warga yang punya sertifikat tanah pasti dibeli atau dibayarkan,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar legowo jika ada alat berat masuk ke lokasi pengerjaan, termasuk tidak ada tindakan anarkisme.
“Anggaran pembebasan lahan terbatas, tidak semua lokasi nantinya dibebaskan. Pembelian lahan ini hanya untuk jalan inspeksi. Yang diharapkan masyarakat sukarela membiarkan alat berat masuk ke lokasi pengerjaan agar tidak menghambat proses pengerjaan,” harapnya.
Sekadar diketahui, sebagian pengerjaan paket I yang belum selesai diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer meliputi sheetpile, bronjong tebing dan kontruksi pasangan batu dengan struktur minipile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi. Di tahun 2019, pengerjaan tersebut memasuki tahap III dengan anggaran sekitar Rp 284 miliar yang harus diselesaikan hingga 13 Desember 2019. (MUHLIS/SOE/DIK)