SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli (TA), Sumenep, R. Abd Rahman mengatakan, pendamping Dana Desa boleh untuk mendukung salah satu peserta Pemilu 2019, baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Menurut Rahman, yang tidak diperbolehkan apabila Pendamping Dana Desa melakukan ajakan atau mobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon, baik di Pilpres maupun di Pileg.
“SOP nya memang tidak boleh (netral), tapi kalau mendukung tidak masalah. Semisal sampean mencoblos saya,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Senin, 15 April 2019.
Sebab, kata dia, seorang Pendamping Dana Desa harus netral. “Kita netral, pokoknya netral, bahwa pendamping desa netral dalam pemberian suara di Pileg dan Pilpres 2019, kita netral,” ungkapnya.
Hanya saja Rahman tidak menegaskan sanksi bagi Pendamping Dana Desa yang melakukan mobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di Pemilu yang bakal dilakukan pada 17 April 2019 ini.
“Sanksinya itu ada di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Provinsi (Jawa Timur), (karena) yang kontrak (DPMD) bukan TA, karena Pusat dan Provinsi yang berhak memutuskan (Sanksi),” jelasnya.
Yang jelas kata dia, netralitas Pendamping Dana Desa merupakan keharusan. “Tidak boleh (mobilisasi dukungan) sebut netralitas dalam proses pendampingan, kalau mendukung kan biasa. ada yang didukung dan dicoblos,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)