SAMPANG, koranmadura.com – Sebagai pekerja negara, tentu perlu menjaga sikap netralitas jelang perhelatan Pemilu 17 April 2019 mendatang meski sudah mempunyai pilihan calon. Namun, kondisi tersebut tampaknya tak lagi berlaku di wilayah Kabupaten Sampang.
Pasalnya, diketahui oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan berseragam lengkap kedinasannya yang terang-terangan berpose ala dukungan capres pemilu 2019 bersama-sama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sampang, Nanang Muldiyanto saat dikonfirmasi membenarkan salah satu pendamping di Kecamatan Robatal melakukan hal demikian. Namun, pendamping PKH tidaklah bermaksud untuk mengkampanyekan salah satu paslon Capres pemilu 2019.
Menurutnya, saat pembagian kalender kepada KPM, diakuinya harus disertakan dengan media sosialisasi. Akan tetapi, banyak kendala yang dihadapi para pendamping.
“Di Kalender itu ada foto pak presiden Jokowi. Nah ketika para pendamping hendak mendistribusikan kalender itu, pendamping malah dicurigai sebagai timnya pak Jokowi, padahal pendamping hanya ingin mendistribusiakan kalender. Pendamping itu serba salah apalagi ketika hendak mendistribusikan ke tempat yang berbasis capres pak Prabowo, malah berbahaya. Maka dari itu, setelah dirembuk, pendamping melakukan berbagai cara agar diterima dan meredam kondisi di bawah,” ujarnya, Kamis, 4 April 2019.
Meski begitu, pengambilan foto media sosialisasi dengan pose ala dukungan capres pemilu ditegaskan semua dilakukannya, baik pose dukungan nomor urut satu atau nomor dua.
“Semua terdokumentasi, baik pose ala capres nomor urut satu atau dua, dan semuanya dilakukan saat itu agar tidak terjadi fitnah. Kalau cuma ngambil foto satu paslon saja, maka pendamping yang kenak. Jadi kami tegaskan, semua dilakukan pendamping agar meredam situasi di bawah karena di tempat itu jelas tempampang baleho pak prabowo,” paparnya.
Lanjut Nanang sapaan akrabnya mengatakan, pendamping melakukan pendistribusian kalender dengan disertakan media sosialisasi sudah berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Soal media sosialisasi, itu sudah ada suratnya dari Kemensos kepada kami serta juga ada form kontrolnya, artinya pendamping yang melakukan distribusi kalender kepada KPM itu harus disertakan dengan dokumen media sosialisasi ketika KPM menerima dan menunjukan kalendernya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati mengatakan, larangan berkampanye sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 yang berisi pihak yang dilarang melakukan kampanye di antaranya ASN, TNI, Polri dan sebagainya, termasuk juga tidak boleh memakai fasilitas negara terlebih dana yang bersumber dari negara.
“Kami pikir larangan itu sudah cukup jelas. Nah soal pendamping PKH sendiri juga tidak boleh apalagi sedang bertugas dan lengkap menggunakan seragam dinasnya,” paparnya,
Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pengkajian dengan ketentuan yang ada. “Perlu dikaji dulu, apakah ada pelanggaran administrasi atau ada unsur pidananya. Sebab aspek spesifik meski melakukan kampanye, perlu dilihat unsur apa saja yang ada dalam peristiwa itu misal pasal dan ketentuan yang dilanggar,” bebernya. (MUHLIS/ROS/DIK)