PAMEKASAN, koranmadura.com – Berdasarkan data hasil penindakan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura, menyebutkan peredaran rokok yang tidak berpita cukai paling tinggi ditemukan di Kabupaten Pamekasan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi. Menurutnya, hasil penindakan rokok ilegal tahun 2018 mencapai 5,4 juta batang. Dari jumlah itu, 4,1 juta batang rokok disita di wilayah Pamekasan dan 1,3 juta batang dari wilayah Sumenep.
“Catatan tahun 2016 itu, Madura jadi pusat peredaran rokok ilegal. Makanya, kondisi ini menjadi tantangan kami setelah kantor bea cukai ada Madura yang berkantor di Pamekasan,” kata Latif.
Lanjutnya, untuk mengelabui petugas bermacam modus dilakukan, diantaranya dikirim langsung dengan jasa ekspedisi, dikirim dengan bus ke tempat tujuan, dan ada juga melalui jasa pengiriman barang di kantor pos.
Dijelaskan, pihaknya tidak menyetahui berapa banyak perusahan yang memproduksi rokok ilegal di Madura, karena tidak bisa di data. Namun, di Madura ada sekitar 50 perusahaan rokok resmi, yang hasil produksinya sudah menggunakan pita cukai.
“Dalan kurun waktu Januari hingga Februari 2019, kami sudah menindak 1,7 juta batang rokok ilegal. Rokok-rokok bodong itu banyak sekali mereknya. Tahun 2018 lalu kami sudah beberapa kali melakukan penyegelan mesin. Tapi, rupanya masih ada saja temuan peredaran rokok ilegal di Madura,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/VEM)