BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 009 Desa Kampak, Kecamatan Geger.
Tak hanya PSU, Bawaslu juga meminta KPU mengganti KPPS yang bertugas pada Pemilu 17 April lalu. Rekomendasi PSU tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi dengan nomor 005/K.BAWASLU-PROV.JI-01/PM.05.02/IV/2019.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Buyung Pambudi menyampaikan bahwa PSU di desa tersebut dilakukan karena ada unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
“Pelanggaran administrasinya itu ada bukti laporan yang diserahkan ke Bawaslu berupa video, yang di vedio itu ada beberapa orang yang terduga adalah petugas KPPS ikut andil kelancaran dalam pencoblosan lebih dari sekali,” tutur Buyung sapaan akrabnya, Kamis, 25 april 2019.
Sementara PSU tersebut akan digelar pada tanggal 27 April 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selain itu, pihak KPU Bangkalan juga akan mengganti petugas KPPS yang bertugas pada tangg 17 April 2019.
“PSU di Desa Kampak sudah kita tetapkan tanggal 27 April 2019 serta Ketua dan anggota KPPS semuanya kita ganti,” tegasnya. (MAIL/SOE/VEM)