PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus aksi pembacokan yang terjadi di Dusun Tenggina II Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura.
Masing-masig yang masuk DPO yaitu Amsu dan Masnidin. Keduanya diduga kuat terlibat aksi pembacokan terhadap Makruf (40), warga desa Palengaan Laok.
Aksi pembacakon tersebut dipicu perbedaan pilihan anggota DPRD Pamekasan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Palengaan dan Proppo.
Saling bacok itu berawal dari cekcok mulut yang berujung pemukulan oleh Suhri warga Desa Palenggan Daja, terhadap Naimah, karena tidak mencoblos Caleg yang didukung Suhri.
Makruf yang merupakan ponakan Naimah tidak terima tentenya dipukul, sehinga Makruf mendatangi rumah Suhri guna menyelesaikan masalah. Saat tiba TKP, Suhri dan Makruf cekcok dan dikeroyok.
Makruf akhirnya melarikan diri yang kemudian dikejar oleh Suhri sambil memegang Senjata Tajam (Sajam).
Aksi pembacokan terjadi seusai Suhri jatuh saat tengah mengejar Makruf, dan Sajam yang dipegang direbut oleh Makruf yang kemudian dibacokkan ke bagian punggung kiri dan dada kiri Suhri.
Amsu serta Masnidin yang menyusul Suhri sempat membacok Makruf di bagian kaki dan paha.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Nining Dyah PS mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut serta menetapkan dua orang sebagai DPO.
“Amsu dan Masnidin sudah ditetapkan DPO,” tutup Nining. (RIDWAN/ROS/VEM)