BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan massa yang tergabung di Forum Rakyat Bangkalan mengepung Indomaret di Jl. Mohammad Cholil, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin, 29 April 2019.
Aksi yang dinakhodai oleh Fendi tersebut menuntut pihak Indomaret agar mengembalikan motornya yang disita pada 26 April 2019 kemaren. “Kembalikan motor saya dan KTP saya yang disita,” teriak Fendi saat berorasi.
Kepada awak media, Fendi menjelaskan awal mula penyitaan motornya. Ia mengaku, motornya disita lantaran dirinya dituding melakukan transaksi di Indomaret tanpa melakukan pembayaran.
Padahal, lanjut Fendi, dirinya merasa ditipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena saat ditelepon, pihak penipu itu mengaku dari bukalapak.
Fendi juga menceritakan kronologi saat ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari bukalapak. “Saya ditelefon oleh pihak bukalapak mendapatkan case back Rp 5.000.000 dan diminta oleh pihak bukalapak menuju ke Indomaret, setelah melakukan transaksi dengan melakukan enter 11 kali ternyata mencapai angka nominal Rp 11.655.000,” terang Fendi.
Dirinya juga mengaku kaget dengan mencapai angka nomimal begitu besar, karena dirinya tidak mengetahui transaksi seperti itu sebelumnya, bahkan lanjut Fendi, barang-barang yang tertera dibukti transaksi dirinya tidak menerimanya.
Kejadian ini terjadi pada 26 April 2019 siang. Nasib Fendi benar-benar malang, karena pada malam harinya, ada seseorang yang mengaku dari Indomaret dan menyita motornya.
“Penyitaan dilakukan di malam harinya, setelah magrib. Ngakunya dia sebagai keamanan yang diutus dari Gresik untuk melakukan penyitaan, ya karena diintemidasi saya berikan motor saya dan KTP saya,” ungkap fendi.
Fandi menyampaikan jika dirinya terbukti melakukan transaksi maka dirinya akan membayarnya namun jika tidak, Fendi meminta agar motor dan KTP yang disita agar dikembalikan.
“Permintaan saya jika memang terbukti, saya siap bayar, kalau tidak terbukti ini pencemaran nama baik terhadap saya, jadi saya minta kembalikan motor dan KTP saya,” pintanya.
Sementara pihak manajemen Indomaret, Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor yang menjadi haknya, namun karena yang mengalami kerugian ini pihak Indomaret, maka Ali meminta untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau motor secara otomatis saya akan kembalikan karena ini haknya mas Fendi, tapi di sisi lain, saya mohon kepada mas Fendi untuk memenuhi kewajiabannya, karena yang merasa dirugikan itu pihak Indomaret,” terangnya.
Namun lanjut Ali, jika Fendi melakukan penipuan, maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.
Dalam waktu bersamaan, Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum dari Fendi juga mengamini cara dari pihak manajemen Indomaret jika dibawa ke jalur hukum, karena lanjut Risang, sapaan akrabnya, kliennya juga ditipu oleh orang yang tidak dikenal.
“Saya sepakat jika proses ini di bawa ke jalur hukum, kasus ini menggunakan transaksi online, sehingga nanti bisa di telusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan ini,” tuturnya. (MAIL/SOE/DIK)