JAKARTA, koranmadura.com – Tim Pendukung dan masyarakat yang hadir diperbolehkan nongkrong bareng di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan. Namun nongkrong bareng ini tidak diperbolehkan masuk di area TPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
“KPU mengimbau silakan semua pendukung peserta pemilu nongkrong bareng di TPS tapi sesuai ketentuan, tidak boleh masuk area TPS,” ujarnya.
Menurutnya, pendukung dapat melihat secara langsung dan menyaksikan pencoblosan hingga selesai penghitungan suara. Hal ini dilakukan agar nantinya masing-masing pendukung tidak saling menuduh adanya kecurangan.
“Silakan disaksikan sampai selesai, sehingga nanti yang menang tidak bisa dibilang ‘oh kamu dicurangin‘. Saksikan sendiri, bisa dilihat menang-kalah clear,” ujar Viryan.
Namun, Viryan mengimbau pemilih tidak berlibur di hari pencoblosan. Menurutnya, pemilih harus menjaga kedaulatan rakyat dengan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). “Hari H pemungutan suara ini hanya lima tahun sekali, kalau mau berlibur bisa di waktu lain. Tapi kalau pemilu hanya lima tahun sekali dan kita penting jaga kedaulatan rakyat, bukan semata karena hak pilih, tapi kita harus sama-sama jaga suara kita di TPS,” katanya. (DETIK.com/DIK/ROS)