BANGKALAN, koranmadura.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Ahmad Mustain Saleh, Jumat, 19 April 2019.
Menurutnya, ada warga Desa Banyuning Laok yang tidak mempunyai hak pilih, akan tetapi masih menggunakan suaranya untuk melilih di Pemilu Rabu, 17 April 2019 lalu.
“Ada warga tidak memiliki hak pilih, tapi menggunakan suaranya di TPS 15,” ungkap Mustain, sapaan akrabnya kepada media ini.
Pihak Bawaslu sudah menetapkan TPS tersebut harus melakukan PSU. Karena, kata Mustain, di TPS itu sudah melakukan kesalahan Fatal. Selain itu, ada juga TPS lain yang bermasalah. Kesalahan tersebut dikarenakan setelah pemunguntan suara tidak melalukan penghitungan suara.
Namun demikian, hal itu tidak berujung pada rekomendasi untuk melakukan PSU, pihaknya menyebut hanya akan ada penghitungan ulang.
“TPS yang tidak melakukan penghitungan itu di TPS 08 Desa Katol Barat Kecamatan Geger dan TPS 02 Desa Jukong Kecamatan Labang,” ucapnya.
Penghitungan ulang itu akan dilakukan di kecamatan masing-masing. Karena, lanjut mustain, ketika Pengawas TPS meminta untuk melakukan penghitungan di TPS, sebagian penyelenggara tidak mengikutinya.
“Ada sebagian TPS yang mengikuti permintaan PTPS dan saksi tapi ada juga yang tidak mengikutinya, yang tidak mengikuti itu akan dihitung di kecamatan,” ungkapnya. (MAIL/ROS/DIK)