PAMEKASAN, Koranmadura.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan, selama bulan ramahdan, para pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di sembarang tempat, terutama di jalan Kabupaten.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibun) Satpol PP Yusuf mengatakan bahwa H-1 ramadan PKL yang berada di Jalan Kabupaten Pamekasan sudah tertib, apalagi yang berjualan di waktu siang.
“Dari awal bulan Ramadan kami akan menertibkan, H-1 kita sudah mulai bergerak,” kata Yusuf, Rabu, 24 April 2019.
Untuk memastikan bersih dari PKL, pihaknya menyiapkan para petugas untuk menyisir beberapa titik agar PKL tidak maksa berjualan di bulan Ramadan, sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Biasanya setiap hari itu petugas berkeliling untuk melakukan penertibann di semua kawasan-kawasan, terutama di jalan kabupaten,” jelasnya.
untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk mengerti, apalagi di jalan kabupaten merupakan tempat terlarang untuk berjualan. “Untuk sterilisasi di bulan ramadan yang tidak boleh di tempati PKL gitu,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)