PAMEKASAN, koranmadura.com – Hettik Selfia (30), salah seorang warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya Muslim, mendatangi Kantor Polres setempat, Selasa, 10 April 2019. Kedatangan mereka untuk melaporkan Muhammad Hadari, suami siri Hettik Selfia karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Muslim menjelaskan, terlapor yang juga merupakan anggota DPRD Pamekasan diduga melakukan penganiyaan kepada pelapor di rumah kosnya di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Sementara Hettik Selfia, lanjutnya, menikah siri dengan terlapor sejak 8 bulan lalu.
“Selama menjalani biduk rumah tangga, dirinya beberapa kali mengalami kekerasan lantaran suaminya punya kecemburan yang tak bisa di kontrol,” jelas Hettik melalui kuasa hukumnya.
Hettik yang diketahu bekerja sebagai ibu rumah tanggga itu menambahkan, sebenarnya dirinya memberikan kesempatan kepada suaminya itu untuk minta maaf, namun suaminya tak memiliki iktikad baik dalam membina hubungan rumah tangga bersamanya.
“Jadi kami sebelumnya sudah kasih kesempatan kepada terlapor untuk meminta maaf, tetapi sampai sekarang tidak ada iktikad baik. Maka terpaksa kami melapor,” paparnya.
Lanjutnya, penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh Hadari itu menggunakan sapu. Hal itu mengakibatkan perempuan kelahiran 1989 itu di beberapa bagian tubuhnya mengalami memar, salah satunya adalah bagian tangan dan lengan.
Tak hanya itu, Hadari juga menggigit lengan bagian atas Hettik Selfia hingga mengakibatkan luka. “Memang sebelumnya, saya juga sering mengalami kekerasan, cuman ini yang saya laporkan,” imbuhnya.
Hettik meminta kepada suaminya untuk menceraikannya karena sudah tidak tahan dengan kekerasan yang dialaminya tersebut. “Saya sudah minta cerai karena tidak kuat tetapi beliau tidak mau,” paparnya.
Hettik menegaskan, pihaknya sudah melakukan visum dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Saat ini, beberapa barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Polres Pamekasan. Di antaranya berupa foto bekas luka di bagian bahu, kaki, dan semacamnya.
“Kami percaya kepada pihak kepolisian dalam masalah ini untuk melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pintanya. (SUDUR/ROS/DIK)