PROBOLINGGO, koranmadura.com – Seorang siswa SD dan SMP warga Kabupaten Probolinggo nekat memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil.
Baca: Kompak Setubuhi Pelajar SMA hingga Buncit, Dua ABG ini Masuk Bui
Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, mereka melakukan perbuatan bejat itu karena terpengaruh film porno. “Kedua pelaku ini kecanduan film porno yang ada di HP mereka,” ujarnya.
Kapolres mengatakan saat HP mereka diperiksa, banyak ditemukan video porno di dalamnya. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sering melampiaskan nafsu mereka sendiri sambil nonton video porno. “Kasus ini juga berawal saat pelaku yang SMP usai nonton video porno,” kata Eddwi.
Dari video porno itulah, pelaku berinisial MMH dan MWS yang masih duduk di bangku SMP dan SD melampiaskan dengan memperkosa korban yang berinisial AZ. Korban yang menolak akhirnya menyerah saat mendapat ancaman akan diusir dari rumah orang tua pelaku.
Kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah keduanya dilaporkan ke kepolisian. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.
“Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto seperti yang dikutip dari detikcom, Senin, 15 April 2019.
AZ memang menumpang di rumah orang tua pelaku di Kabupaten Probolinggo. AZ sudah menumpang di rumah itu sejak masih kecil. MMH merupakan sepupu AZ. MMH sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara MWS yang masih SD berusia 13 tahun.
“Dari aksi pertamanya, pelaku melakukan perbuatannya lagi. Pada aksi keduanya, pelaku mengajak temannya yang masih SD,” kata Eddwi.
Perkosaan itu pada akhirnya membuat AZ hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak memperkosa AZ lagi.
“Pelaku telah memperkosa AZ sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah MMH dan temannya yang masih SD,” tutur Eddwi.
Sebenarnya AZ sempat menyembunyikan kehamilannya, namun tetap saja akhirnya ketahuan. Saat ditanya keluarganya tentang perutnya yang semakin membesar, AZ yang berusia 18 tahun itu hanya menjawab jika perutnya sedang kembung.
AZ sendiri juga masih mengharap janji MMH yang akan menikahinya setelah melahirkan. Namun kehamilan pada akhirnya tak bisa disembunyikan lagi. Perut AZ yang semakin besar tentu saja membuat keluarganya curiga. Pada akhirnya AZ mengaku setelah diajak bicara oleh keluarganya. “Korban akhirnya mengaku apa yang telah terjadi,” kata Eddwi.
AZ mengaku saat usia kandungannya sudah matang dan sudah mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL). Saat ini AZ sudah melahirkan.
Kedua pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga AZ. Keluarga akhirnya tahu jika AZ hamil akibat perbuatan kedua pelaku.
“Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena pelaku juga masih berusia di bawah umur,” tandas Eddwi. (DETIK.com/SOE/DIK)