PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah pemuda yang tergabung di dalam Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Selasa, 2 April 2019, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedatangan mereka itu dalam rangka audensi menuntut Bawaslu untuk melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan soal Kempaye Bupati Pamekasan, Badrut Tamam secara hukum karena diduga melanggar undang- undang Nomor 07 tahun 2017.
Ketua Umum FARA, Abdurrahman mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu untuk mempertanyatakan sikap tegas terkait kempanye Bupati Pamekasan tersebut.
“Kami ingin mengklarifikasi dan ingin mengetahui sebenarnya. Akan tetapi didalam, saya seakan akan dikecewakan oleh pihak Bawaslu. Karena diduga Bawaslu ini melindungi penguasa dan kekuasaan. Mengapa bilang demikian, karena pernyataan Bawaslu kemarin mungkin di publik sudah viral, bahwasannya dari Bawaslu melakukan klarifikasi,” kata Abdurrahman.
Selain itu, pihaknya juga menanyakan surat izin cuti Bupati Pamekasan mengenai pengajuan sebelum masa kempanye.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 Nomor 23 sudah dijelaskan, mekanismenya cuti itu seperti apa, di pasal 35 sampai 36 dan lain sebagainnya itu, kan sudah dijelaskan bahwa izin cuti 14 hari pengajuan sebelum masa kempanye. Dijelaskan lagi 4 hari sudah ada persetujuan, kalau bukan bupati ya dari gubernur. Kemudian didisposisi dari KPU begitu,” tambahnya.
Rahman menambahkan, Bawaslu terkesan mengesampingkan peraturan tersebut. Padahal, lanjutnya, sudah jelas melangkar. “Itu jelas melanggar. Sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Siapa pun, baik itu pemerintahan yang sengaja membuat rugi pada salah satu paslon maka akan dipidana,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada Bupati. Namun tidak datang.
“Kami masih mencari bukti- bukti. Kalau mengarah kami nanti akan klarifikasi. Ternyata hasil dari klarifikasi kami, ketika koordinasi dengan kepala pemerintahan Kabupaten Pamekasan, ya bahwa bupati sudah mengajukan cuti, surat pengajuan itu tertanggal 18 Maret 2019 H- 1 kegiatan. Karena bupati telah mengajukan cuti, maka boleh bupati menghadiri kampanye tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, Sebelumnya Bupati Baddrut Tamam menghadiri istigasah kubro yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01 di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan.
Dugaan pelanggaran kampanye terbongkar seusai Baddrut Tamam berpose satu jari telunjuk di lokasi acara. Mengacungkan satu jari merupakan simbol dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin. (SUDUR/DIK/ROS)