SUMENEP, koranmadura.com – Masyarakat Kepulauan meminta Polres Sumenep untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Harus ada kepala desa yang jadi tersangka, karena diantara beberapa desa penyimpangan sangat signifikan dan sangat parah. Sehingga ini menjadi efek jera,” kata Badrul Aini, tokoh masyarakat asal Pulau Kangean, Selasa, 30 April 2019.
Berdasarkan amatan dan informasi dari masyarakat, kata Badrul, disinyalir banyak pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Arjasa yang dikerjakan tidak sesuai RAB, bahkan sebagian pekerjaan diduga fiktif.
“Kami juga mengantongi RAB semua desa di Kepulauan, termasuk di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Jadi, ada pesan dari masyarakat agar ada sanksi tegas kepada kelapa desa yang melakukan penyimpangan selama ini,” jelas pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep itu.
Sebagai wakil rakyat, kata Badrul, dirinya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai amanat masyarakat.
“Hampir semua warga tidak rela jika lobi-lobi khusus sehingga proses perkara ini dihentikan, masyarakat harus ada sanksi bagi yang telah dipanggil oleh penyidik selama ini,” tegas Politisi PBB itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto mengatakan, proses perkara itu tetap berlanjut. Pemanggilan kepala desa yang dilakukan selama ini sebatas klarifikasi atas data yang dimiliki penyidik.
Namun, kata dia, untuk menetapkan tersangka memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, proses perkara korupsi tidak semudah memproses tindak pidana lain, semisal pidana murni atau pidana umum.
“Belum (ada tersangka), baru klarifikasi, (setelah itu) penyelidikan kemudian penyidikan. Tahapannya memang panjang, satu kasus (korupsi), (prosesnya) satu tahun bisa,” katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/ROS/VEM)