PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sempat tertunda akibat surat suara tertukar antar Dapil.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5 Desa Lancar, Agussalim mengatakan, surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan lain terungkap setelah petugas hendak menandatangani sebelum akhirnya diserahkan kepada pemilih.
“Setelah kami cek, ternyata surat suara Dapil 3 Kabupaten Pamekasan, sementara wilayah di sini masuk dapil 5,” kata Agussalim, Rabu, 17 April 2019.
Menuruntnya, surat suara yang tertukar di Dapil 5 sebanyak 49, sehingga warga yang hendak melakukan pengutan suara tertunda. Ada sebagian yang memilih pulang. “Kabanyakan warga sabar menunggu,” terangnya.
Selain TPS 5 Dusun Sumber, Desa Lancar, surat suara yang tertukar juga terjadi di TPS 4 Dusun Tolasan, Desa Lancar, total suara yang tertukar sebanyak 204.
Sementara di TPS 6 Dusun Lancar Daja, Desa Lancar ada 158 surat suara yang tertukar. “Saya tadi sempat bingung mencari calon DPRD pilihan tidak ada, sehingga terpaksa saya tidak melanjutkan mencoblos,” ungkap salah seorang warga Ahmad Zakiyiddin di lokasi TPS 6. (RIDWAN/ROS/DIK)