SAMPANG, koranmadura.com – Persaingan ketat bukan hanya terjadi antar partai politik untuk merebut kursi parlemen dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melainkan juga terjadi antar sesama kontestan pemilu dalam satu parpol.
Kondisi tersebut semakin ramai dibicarakan di saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan ketika ada satu saksi dari salah satu pendukung caleg melakukan protes karena terindikasi ada kecurangan berupa penambahan jumlah suara terhadap salah satu caleg dari Parpol PKS di Dapil I saat proses rekapitulasi surat suara di Kecamatan Torjun.
“Kami protes kepada PPK waktu rekapitulasi di Kecamatan Torjun kemarin, karena ada penambahan jumlah suara untuk salah satu caleg nomor urut satu di partai PKS sebanyak 2.500 suara di wilayah Desa Petapan. Di Desa Petapan ada 14 TPS, dan ke semua TPS itu, C1nya menunjukan tidak ada satupun suara untuk kolom caleg maupun kolom partai PKS. Tapi tiba-tiba saat rekapitulasi di kecamatan, khususnya di Desa Petapan malah suara caleg nomor urut satu partai PKS muncul angka 2.500 suara,” ujar Husairi, salah satu saksi dari pendukung salah satu caleg di Dapil I, Selasa, 23 April 2019.
Menurutnya, perolehan suara terbanyak di 14 TPS yang ada di Desa Petapan diperoleh Caleg Hanura dengan perolehan suara kurang lebih 2.800 lebih berdasarkan form CI yang dipegangnya. Sedangkan untuk caleg lainnya termasuk dari caleg PKS sendiri tidak mendapatkan suara satupun. Dengan indikasi kecurangan itu, Huzairi menuding penyelenggara baik PPK dan Panwascam ikut terlibat dalam proses pemindahan suara antar partai.
“Ini jelas ada permainan dari PPS, PPK dan Panwascam. Malah pemindahan suara lintas partai itu dilakukan di bawah meja saat proses rekapitulasi di kecamatan. Makanya saya ajukan keberatan dan mengisi form keberatan soal temuan itu. Sebab saat proses rekap berlangsung, suara salah satu caleg PKS nomor urut 1 menjadi terisi di tiap-tiap TPS hingga 200 suara. Padahal di Form C1 yang saya pegang, semua caleg dari PKS hasilnya nol,” katanya.
Lanjut Husairi mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten agar supaya indikasi kecurangan dengan melakukan pemindahan suara lintas partai ditindak lanjuti dengan tegas dan sesegera mungkin.
“Kami berharap Bawaslu segera menindak lanjuti laporan kami. Dan perolehan surat suara dikembalikan ke sediakala yakni untuk Hanura tetap mendapatkan suaranya hingga 2.800 suara lebih itu, dan perolehan suara untuk caleg PKS tetap memperoleh nol suara. Kalau perolehan suara itu tidak berubah ke semula, kami akan meminta untuk hitung ulang di desa Petapan. Atau jika tidak direspon, maka kami akan aksi besar-besaran ke kecamatan,” ancamnya.
Sementara salah satu caleg PKS Dapil I lainnya, H Lutfianto menjelaskan, mengenai polemik rekapitulasi di Kecamatan Torjun khususnya Desa Petapan, menurutnya tidak ada penghitungan, bahkan terjadi pemindahan hasil suara dari partai Hanura ke PKS nomor urut satu. Bahkan saksi yang protes sudah mengisi form keberatan.
“Kami dari PKS sebenarnya senang dapat tambahan suara karena jelas menguntungkan hasil suara partai secara keseluruhan. Namun karena ini menyangkut persaingan antar caleg di PKS, maka pasti ada yang dirugikan. Makanya dari kejadian itu, saya protes dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten karena saya hanya mengaharapkan keadilan saja. Artinya, perolehan hasil pemungutan suara di Desa Petapan dikembalikan ke semula berdasarkan form CI atau dilakukan penghitungan ulang,” paparnya.
Terpisah, Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi saat proses rekapitulasi di Kecamatan Torjun, khususnya Desa Petapan oleh salah satu saksi.
“Iya benar mas, kami sudah menerima laporan form keberatan salah satu saksi saat rekapitulasi di Kecamatan Torjun, khususnya desa Petapan,” ucapnya.
Yunus sapaan akrabnya, menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut saat ini masih dalam pengkajian. “Kami masih kaji semua bukti dan saksinya. Jadi untuk saat ini, kami masih belum bisa memberikan keputusan,” paparnya. (MUHLIS/SOE/DIK)