SAMPANG, koranmadura.com – Banyaknya indikasi pelanggaran pemilu pada pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membuat Bawaslu setempat akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi mengatakan, setelah mendapat laporan dari petugas pengawas di bawah, pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran pemilu yang tersebar di dua Kecamatan, di antaranya di Kecamatan Banyuates dan Camplong.
Menurutnya, pelanggaran dimaksud terjadi di TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates, sedangkan di Kecamatan Camplong terjadi di TPS 6 Desa Madupat serta di TPS 9 Desa Rabasan.
“Sekarang dikaji dan hari ini kami akan keluarkan rekomendasi ke KPU untuk digelar PSU di TPS yang ada indikasi pelanggarannya tersebut,” paparnya, Jumat, 19 April 2019.
Dari tiga TPS itu, lanjutnya, indikasi pelanggarannya berbeda-beda. Di TPS 3 Desa Trapang terindikasi pelanggarannya hanya pada surat suara Caleg DPR Kabupaten. Kemudian di TPS 6 Desa Madupat terindikasi pelanggaran hanya pada surat suara pilpres saja, sedangkan di TPS 9 Desa Rabasan terindikasi pada semua atau lima surat suara.
“Rekomendasi PSU dilakukan hanya pada indikasi yang terjadi di surat suaranya, misal surat suara caleg, nanti ya hanya suara caleg saja. Kemudian di Desa Madupat, itu hanya surat suara Pilpres, jadi nanti hanya PSU di surat suara pilpres saja. Berbeda dengan yang Desa Rabasan, itu semua surat suara,” jelasnya.
Lanjut Yunus membeberkan, indikasi pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Trapang yaitu berupa 90 surat suara caleg DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum pemungutan dimulai sehingga untuk pemungutan surat suara khusus caleg DPRD Kabupaten ditangguhkan.
Kemudian di TPS 6 Desa Madupat terjadi karena surat suara Pilpres tercoblos berulangkali oleh oknum sebagaimana tersebarnya video yang sudah viral di medsos. Sedangkan di TPS 8 Desa Rabasan karena pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara.
“Sementara masih tiga TPS itu, kalau informasi awal yang masuk itu banyak, tapi laporannya belum ada. Sehingga kamipun tidak bisa berandai-andai, harus ada syarat formil dan meterilnya. Ketika ada yang melapor, kami juga minta kelengkapan syarat formil dan materilnya seperti bukti, saksi dan lainnya. Kemarin saja ada salah satu caleg dari Camplong hanya laporan lisan saja, artinya belum melakukan laporan resmi. Tapi yang jelas kami sudah menugaskan panwascam untuk menelusuri kebenaran semua informasi awal yang sudah diterimanya,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)