SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep akan melakukan pemanggilan ulang kepada terlapor dugaan penurunan dan perusakan atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan/Pulau Sapeken beberapa waktu lalu.
Dugaan perusakan itu dilaporkan ke Bawaslu oleh M. Yunus Ketua PAC PPP Kecamatan Sapeken dengan terlapor tiga orang, yakni berinisial RF, HD dan HM.
Baca: 13 Atribut PPP Dirusak dan Diturunkan saat Masa Kampanye
Guna mendalami laporan itu, Bawaslu telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor, terlapor sekaligus saksi-saksi pada Senin, 8 April 2019 kemarin. Namun, pada saat itu yang hadir hanya pelapor, sementara saksi dan terlapor tidak hadir.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai klarifikasi atas laporan yang diterima Bawaslu. Ketidakhadiran sebagian yang tidak hadir karena terkendala transportasi, sehingga harus dilakukan pemanggilan ulang.
“Akan diagendakan (pemanggilan) kembali, (nanti akan) menyesuaikan keberadaan kapal (waktu pemanggilan),” katanya.
Selain untuk mendalami laporan tersebut kata dia, Bawaslu juga akan mendalami soal netralitas aparat desa. Sebab, sesuai laporan, kata dia, salah seorang terlapor merupakan aparatur desa.
“Kami akan mendalami keterlibatan aparatur desa, apa ada kaitannya dengan netralitas perangkat desa, karena di sana (dalam laporan) juga ada Kadus (Kepala Dusun), Sekdes. Nanti kami undang untuk memastikan apakah itu perangkat desa atau tidak,” tegasnya.
Hasil klarifikasi itu, lanjut Imam, sebagai dasar Bawaslu untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Sementara ditanya apakah proses laporan akan dilanjutkan bila terlapor tidak memenuhi undangan?, Imam memastikan proses laporan tetap jalan sebagaimana atuaran yang berlaku.
“Jadi di Perbawaslu Nomor 7 kita mengenal istilah inabsensia, jadi terlapor tidak datang bukan berarti akan menggugurkan proses, tapi yang penting alat bukti. karena dalam proses ini bukan pengakuan terhadap terlapor, tetapi pembuktian inilah yang akan ditindaklanjuti akan teruskan pihak Kepolisian,” tegas Imam.
Sebelumnya, Ketua PAC PPP Kecamatan Sapeken M. Yunus diklarifikasi oleh Bawaslu Sumenep atas laporan yang disampaikan atas dugaan pengrusakan dan penurunan 13 atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dusun Cemara, Desa Sepanjang Kecamatan/Pulau Sapeken.
Peristiwa tersebut diduga kuat dilakukan oleh tiga orang pada pada 27 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wib. (JUNAIDI/ROS/VEM)