SAMPANG, koranmadura.com – Meski telah menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ratusan CPNS rekrutmen formasi 2018 di wilayah Kabupaten Sampang, diharapkan waspada agar tak tercoret sebelum menjadi PNS.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yuliadi Setiawan menjelaskan, sebelum menjadi PNS, sebanyak 222 CPNS yang lulus passing grade saat rekrutmen formasi 2018 harus mengikuti prajabatan selama satu hingga dua tahun.
“Setelah 222 CPNS itu menerima SK, mereka masih mengikuti prajabatan, kalau tuntas satu atau dua tahun bisa jadi PNS,” katanya, Sabtu, 6 April 2019.
Akan tetapi, lanjut pak Wawan sapaan akrabnya, selama masa prajabatan, CPNS harus menuntaskan tugasnya sebagamana dilakukna oleh badan Diklat Provinsi Jatim. Sehingga apabila CPNS tidak bisa menuntaskannya, maka CPNS yang bersangkutan tidak diterima menjadi PNS.
“Misal di prajabatan tidak lulus, yang bersangkutan akan dikembalikan dari badan diklat alias gagal menjadi PNS. Jadi SK CPNS itu bukan jaminan untuk menjadi PNS, mereka harus lulus prajabatan,” tegasnya.
Dalam prajabatan, pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan khusus baik untuk CPNS kategori K2 maupun umum. Lulus tidaknya saat menjalani prajabatan didasarkan pada pribadi masing-masing CPNS.
“Nanti kami yang ngirim ke Badan Diklat Provinsi Jatim. Dan 222 CPNS itu akan mendapat perlakuan yang sama. Tapi sejauh ini untuk Kabupaten Sampang, masih belum ada CPNS yang tidak lulus saat prajabatan. Berbeda jika CPNS yang bersangkutan tersangdung hukum misal narkoba dan semacamanya. Sebab saat menjalani prajabatan itu juga ada proses tes kesehatan,” paparnya.
Sekadar diketahui, total CPNS hasil rekrutmen formasi 2018 yang lulus passing grade di Sampang sebanyak 222 orang dengan rincian 75 CPNS jalur umum dan 147 CPNS dari K2.
Untuk jalur umun rinciannya bidang keilmuan kesehatam 48 orang dan bidang teknis 27 orang. Sedangkan di jalur K2 yaitu guru 145 orang dan kesehatan 2 orang.
Namun demikian, untuk jalur CPNS umum, berdasarkan kebijakan Bupati Sampang, 75 CPNS harus magang di 10 kantor kecamatan selain Kecamatan Camplong, Sampang, Torjun dan Jrengik selama sebulan penuh terhitung per 1 April 2019. (MUHLIS/ROS/DAN)