SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku belum menerima salinan putusan perkara tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Su’ud.
“Perkara Raskin Lapa Laok sudah menetapkan tersangka dan telah putus untuk tingkat pertama, tersangkanya adalah A. Su’ud, tapi saat ini masih upaya hukum kasasi, dan sampai saat ini Kejaksaan belum terima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA),” kata Herpin Hadad, Kasi Pidana Khusus, Kejari Sumenep, Rabu, 24 April 2019.
Baca: Kades Lapa Laok Belum Dieksekusi, Warga Datangi Kejari
Padahal, kata dia, Kejari telah berkirim surat ke MA untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. “Kami sudah minta bersurat tiga kali ke MA untuk menanyakan perkembangan, sampai saat ini kami belum menerima putusan secara resmi,” jelasnya.
Lanjutnya, proses banding telah selesai. Sesuai amar putusan banding menguatkan Pengadilan Tipikor Surabaya. “Putusannya menguatkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejari belum bisa mengeksekusi A. Su’ud untuk menjalani vonis Majelis Hakim Topikor Surabaya. “Kalau perkaranya sudah inkracht pasti kami eksekusi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek dalam kasus korupsi bantuan beras Raskin.
Berdasarkan hasil audit BPKP, tindakan kades telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Namun setelah putusan dibaca, melalui kuasa hukumnya, A Suud menyatakan banding. Sementara proses banding telah selesai dan putusannya menguatkan Tipikor Surabaya. (JUNAIDI/ROS/DIK)