SAMPANG, koranmadura.com – Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang terhadap warga syiah yang mengungsi ke Sidoarjo telah tepat. Pasalnya pemilih yang melakukan pindah pilih atau dikatgorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) mempunyai konsekuensi terhadap hak pilihnya.
Diketahui, 224 warga syiah sampang yang mengungsi ke sidorjo hanya mendapatkan dua surat suara dalam pemilu 17 april mendatang, yakni surat suara pemilihan Presiden dan DPR RI.
“Soal hak warga syiah, kami pikir teman-teman KPU Sampang sudah melaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan. Warga syiah, karena menjadi DPTb ke KPU Sidoarjo, tentunya mempunyai konsekuensi atas hak surat suaranya. Misal jika untuk DPR RI, Sampang dan Sidoarjo itu sama dapilnya, maka nanti warga syiah mendapatkan surat suara yang berbeda. Nah karena Sampang dan Sidoarjo itu berbeda dapilnya, maka konsekuensinya warga syiah hanya mendapat dua surat suara yakni pilpres dan DPD RI,” paparnya.
Menurut Eka, pemilih dan alamat saat ini berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Maka kalau keluar dari alamat tersebut, maka berkonsekuensi pada hak atas surat suara yang diperolehnya. Karena dapil pemilih yang sudah pindah pilih tersebut sudah berbeda daerah pemilihannya,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)