BANGKALAN, koranmadura.com – Rekapitulasi pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat kabupaten di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah usai. Partai Gerindra menduduki peringkat teratas dengan perolehan sebanyak 10 kursi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh koranmadura.com, dari hasil penghitungan Daerah Pemilihan (Dapil), ada 11 partai yang mendapatkan kursi dewan di Kabupaten Bangkalan. Partai Gerindra memperoleh 10 kursi, kemudian disusul oleh PDIP mendapatkan 8 kursi, PPP mendapatkan 7 kursi, PKB mendapatkan 6 kursi, Demokrat mendapatkan 5 kursi, sedangkan PAN, Hanura dan PKS sama-sama mendapatkan 3 kursi, paratai Berkarya dan Golkar mendapatkan 2 kursi dan Perindo mendapatkan 1 kursi.
Berikut perkiraan perolehan kursi dewan di setiap Dapil Kabupaten Bangkalan:
Dapil 1 (Kecamatan Bangkalan, Arosbaya, dan Socah)
PDIP 3 kursi (34.215)
Gerindra 1 kursi (17.995)
PKB 1 kursi (14.688)
Demokrat 1 kursi (12.245)
Hanura 1 kursi (11.927)
PAN 1 kursi (7.227)
PPP 1 kursi (6.491)
Dapil 2 (Kecamatan Geger, Klapes dan Sepuluh)
PDIP 2 kursi (27.445)
Partai Berkarya 1 kursi (20.892)
Gerindra 1 kursi (20.230)
PAN 1 kursi (13.408)
PKB 1 kursi (12.605)
Demokrat 1 kursi (10.404)
PPP 1 kursi (8.445)
Dapil 3 (Kecamatan Kokop, Konang dan Tanjung Bumi)
Gerindra 2 kursi (34.431)
PDIP 1 kursi (21.018)
Demokrat 1 kursi (15.379)
PKB 1 kursi (15.096)
PKS 1 kursi (14.974)
Hanura 1 kursi (12.758)
PPP 1 kursi (11.105)
PAN 1 kursi (7.992)
Dapil 4 (Kecamatan Blega, Galis dan Modung)
PPP 2 kursi (34.629)
Gerindra 2 kursi (27.659)
PDIP 1 kursi (22.146)
Demokrat 1 kursi (14.537)
Perindo 1 kursi (12.743)
PKB 1 kursi (12.005)
Berkarya 1 kursi (10.194)
PKS 1 kursi (7.779)
Dapil 5 (Kecamatan Kamal, Kwanyar, Labang dan Tragah)
Gerindra 2 kursi (27.571)
PKB 2 kursi (21.148)
PPP 1 kursi (20.920)
Hanura 1 kursi (14.775)
Demokrat 1 kursi (10.919)
Golkar 1 kursi (9.108)
Dapil 6 (Kecamatan Tanah Merah dan Burneh)
Gerindra 2 kursi (31.101)
PPP 1 kursi (15.401)
PDIP 1 kursi (13.808)
PKS 1 kursi (11.242)
Golkar 1 kursi (9.534)
Diketahui bahwa ini bukan hasil resmi penetapan KPU setempat. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, penetapan dan pengumuman hasil resmi Pemilu 2019 paling lama 35 hari. (MAIL/ROS/VEM)