SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang terus bergulir. Pasalnya setelah penyidik Polres Sampang menetapkan seorang tersangka dari pemilik CV Amor Palapa atas nama Abd Azis, berkas perkaranya sempat dikembalikan atau p19 oleh Kejaksaan karena dianggap masih belum lengkap. Kini ada peluang untuk menyeret tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Waktu itu kami kembalikan berkas perkaran kasus tipikor SMPN 2 Ketapang ke penyidik Polres karena kami menilai belum lengkap. Kemudian hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam pengerjaan proyek tersebut melibatkan banyak pihak,” tutur Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edy Sutomo, Kamis, 9 Mei 2019.
Saat ini pihaknya kembali menerima berkas perkara kasus tipikor yang sempat dikembalikan ke penyidik tersebut untuk kemudian akan dilakukan penelitian kembali olehnya selama 14 hari ke depan, dengan rincian tujuh hari untuk menyatakan sikap dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik Polres.
“Yang jelas kami baru menerima berkas p19 kasus tipikor ambruknya proyek RKB SMPN 2 Ketapang. Dan kami masih akan teliti lagi, apakah petunjuk sebelumnya sudah dilengkapi atau tidak. Jika dinilai masih kurang maka kami akan p19 lagi,” ungkapnya.
Lanjut Edy sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menurutnya tidak hanya melibatkan kontraktor sebagai pelaksana, melainkan juga erat kaitannya dengan konsultan perencana dan pengawas kegiatan yang inten melaksanakan laporan atas prospek kegiatan kepada Dinas Pendidikan selaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dijelaskan, dalam perkara tersebut yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik CV Amor Palapa bernama Abd Azis. Padahal, lanjutnya. Pemilik CV tersebut tidak tahu menahu terhadap pelaksanaan proyeknya.
“Setelah kami pelajari berkasnya, pemilik CV hanya menerima imbalan uang dari peminjam CV nya, hanya satu orang ini tersangka yang ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, dua tersangka lain yang statusnya sebagai pelaksana pertama dan pelaksana kedua berkas perkaranya masih belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan supaya berkas kasus tersebut dilengkapi terlebih dahulu kepada penyidik polres sampang.
“Kalau belum lengkap dan alat buktinya serta tersangkanya masih belum lengkap, tidak layak kan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Makanya, kami beri petunjuk supaya dilengkapi dulu,” paparnya.
Disisi lain, pihaknya menyatakan ada potensi tersangka lainnya seperti PPK, Konsultan Perancanaan, Konsultan Pengawas karena terlibat langsung terhadap kegiatan tersebut. Tidak hanya itu saja, anggaran proyek tersebut terpotong-terpotong yang menyebabkan kualitas pembangunan tidak maksimal.
“Dari anggaran Rp 134 juta, kemudian disubkan lagi ke pihak lainnya. Sehingga pelaksana ke tiga hanya menerima anggaran sebesar Rp 75 juta karena sisanya diambil oleh pelaksana kedua,” jelasnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Slamet membenarkan bahwa yang ditahan dalam kasus tersebut hanya satu orang yaitu pemilik CV yang dipinjam oleh pelaksana pertama. Menurutnya, dalam kasus tersebut berkas perkaranya dibuat terpisah.
“Iya benar, masih satu tersangka yang sudah di berkas perkaranya. Sekarang masih fokus terhadap satu tersangka yaitu pemilik CV yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Sekedar informasi, CV Amor Palapa milik Abd Azis di pinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV nya.
Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut. Melainkan orang lain yang bernama NR (inisial).
Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai RAB. (MUHLIS/ROS/VEM)