JAKARTA, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 228 berkas permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg). Sebanyak 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD. Sementara batas akhir pengembilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB dini hari tadi.
“Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD,” kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat, 24 Mei 2019.
Menurut Fajar, jumlah permohonan berpotensi bertambah mengingat MK belum menerima semua berkas permohonann yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.
Fajar menjelaskan bahwa MK sempat menghentikan pelayanan berkas gugatan untuk istirahat sahur. Kemudian, pelayanan kembali dibuka pada pukul 08.00 pagi ini.
“Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini,” kata Fajar.
Dengan demikian, Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Dikarenakan pemohan yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.
“Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah,” lanjut Fajar.
Diketahui sebelumnya sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa, 21 Mei 2019 terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg diselesaikan hingga Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu yakni dihari yang sama hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga saat ini salah satu peserta pilpres belum mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. (DETIK.com/SOE/DIK)