SUMEMEP, koranmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua warga yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan, Jumat, 31 Mei 2019.
Keduanya adalah Irfandi (21), warga Dusun Bata Barat, Desa Bata, Kecamatan Kwanyar , Bangkalan, dan Rifki (21) warga Dusun Lengkong Daja, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan Irfandi diamankan saat berada di Jl. Adirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Sementara Rifki diamankan saat berada di dalam rumah korban Dusun Lengkong Daja, Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.
“Dua orang itu diamankan karena terlibat aksi pencurian, namun kasusnya berbeda,” katanya.
Dijelaskan, Irfan diduga kuat melakukan aksi pencurian handphone milik Evi Sisanti pada 5 Mei 2019. Peristiwa itu terjadi di Supermarket Alif Mart.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa satu Hp Android Merk XIAOMI REDMI 5 Plus No Imei 1: 868812030775166, No Imei 2 : 868812030775174 warna Black dan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Sementara Rifki diamankan atas dugaan pencurian berupa 5 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, uang tunai, dan 2 buah HP. Barang yang dicuri itu merupakan milik Yusri warga Dusu. Lengkong Daja, Desa Bragung, Kecmaatan Guluk-Guluk. Peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2019 sekitar pukul 19.15 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, Rifki terlebih dahulu menyatroni rumah korban, setelah tahu posisi kunci rumahnya dan pemiliknya sedang tidak ada baru dia beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merek SAMSUNG warna abu-abu tipe Grand Prime Plus, satu buah HP merek NOKIA warna putih, uang Rp. 2.048.000,-, satu buah pakaian wanita warna abu-abu motif kotak, satu buah kaos warna putih, satu buah jilbab/kerudung warna abu-abu, satu pasang sandal warna cokelat merek “YURIKO”, satu buah gelang emas dan satu buah cincin emas.
Saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Irfan dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 4e Subs Pasal 362 KUH Pidana. (JUNAIDI/SOE/VEM)