BANGKALAN, koranmadura.com – Untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan dading sapi di bulan Ramadan, Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran (SE) yang disampaikan kepada petugas Rumah Potong Hewan (RPH). Dalam surat itu, RPH bakal dikenai sanksi jika memotong sapi betina produktif.
“Untuk mengantisipasi agar tidak menyembeleh sapi betina yang produktif, kami melakukan sosialisasi kepada petugas RPH, dan juga memberikan surat edaran untuk penyelamatan sapi produktif,” kata Siti Sumirah, Kabid Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Selasa, 7 Mei 2019.
Ria sapaan akrabnya Sita Sumriah juga menyampaikan sapi betina boleh di potong jika sapi tersebut tidak produktif dan tidak bisa melahirkan lagi. “Seperti sapi betina yang mandul, sapi betina yang berumur delapan tahun keatas, sapi betina yang melahirkan lebih dari lima kali, sapi betina karena kecelakaan, dan cacat karena genetik,” terangnya.
Namun, lanjut Ria, apabila para RPH melanggar aturan, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kami mengimbau kepada para jagal untuk tidak memotong sapi betina yang produktif, karena sapi betina ini adalah pabriknya sapi, kalau terus menurus dipotong maka takut habis sapi betina produktifnya,” imbaunya. (MAIL/ROS/VEM)